AKP Fitrayadi mengungkapkan, tersangka Ege ditangkap di Bundaran Lepo-Lepo, dan saat ditangkap ditemukan satu Sajam jenis badik dalam penguasaannya. Sedangkan tersangka Bohi ditangkap di Desa Lameuru, Kecamatan Ranomeeto Barat, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
"Sepeda motor yang dikendarai para tersangka saat melakukan tindak pidana telah dilakukan penyitaan dari tersangka," pungkas AKP Fitrayadi.
Walaupun nBaca Juga: Warga Torobulu Beberkan 'Akal Licik' PT WIN, Garap Kawasan Mangrove dengan Dalih Buat Empang
Kedua tersangka melanggar Pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara, dan khusus tersangka Ege juga dijerat hukuman lain atas kepemilikan senjata tajam (tanpa ijin), yang diancam dengan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.***