"Di Konsel juga pernah kami tangkap, saat itu kami koordinasi dengan SKK Migas, sudah banyak juga yang kami tangkap kejadian seperti itu," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pertamina Petra Niaga memberikan sanksi tegas kepada SPBU Martandu Kendari, Sulawesi Tenggara karena kedapatan melakukan sejumlah pelanggaran penyaluran Solar subsidi.
Baca Juga: Lakukan Sejumlah Pelanggaran dalam Penyaluran Solar Subsidi, SPBU Martandu Kendari Disanksi
Sanksi dari Pertamina tersebut berupa penghentian pasokan Solar subsidi ke SPBU Martandu yang dimulai pada 4 September 2023 hingga 4 Oktober 2023.
Pertamina memberikan sanksi itu karena SPBU Martandu kedapatan melakukan sejumlah pelanggaran fatal dalam penyaluran Solar Subsidi.
Salah satu pelanggaranya adalah SPBU Martandu menjual atau melayani pengisian Solar subsidi ke mobil-mobil tangki rakitan yang melakukan pengisian secara berulang.
Baca Juga: Polemik Utang Bupati Konut Berujung Tantangan Sumpah Pocong, Jaya Tamalaki : Dia Panik dan Norak
Senior Supervisor Comm Rel Regional Sulawesi, PT Pertamina Patra Niaga, M Romi Bahtiar, membenarkan pemberian sanksi tersebut.
"Iya benar, mas," kata Romi, Kamis 14 September 2023.***