"Selanjutnya AGK memindahbukukan ke dalam 20 rekening nomatif yang sudah tidak digunakan," ungkapnya.
Dody juga menambahkan, dari pengembangan perkara AGK, penyidik Kejati Sultra juga telah menetapkan satu orang tersangka yaitu TFH bin RH.
Baca Juga: Penyidik Kejati Sultra Periksa Empat Inspektur Tambang Pengawas PT Tristaco Mineral Makmur
"Penetapan (tersangka) TFH bin RH ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-01/P.3/Fd 1/01/2023 tanggal 31 Januari 2023," tambahnya.***