Dugaan Penyalahgunaan Dana Nasabah, Penyidik Kejati Periksa Kepala Divisi IT BPD Sultra

- 1 Maret 2023, 16:58 WIB
Penyidik Kepala Divisi IT BPD Sultra (kanan) jalani pemeriksaan di Kejati Sultra.
Penyidik Kepala Divisi IT BPD Sultra (kanan) jalani pemeriksaan di Kejati Sultra. /

"Selanjutnya AGK memindahbukukan ke dalam 20 rekening nomatif yang sudah tidak digunakan," ungkapnya.

Dody juga menambahkan, dari pengembangan perkara AGK, penyidik Kejati Sultra juga telah menetapkan satu orang tersangka yaitu TFH bin RH.

Baca Juga: Penyidik Kejati Sultra Periksa Empat Inspektur Tambang Pengawas PT Tristaco Mineral Makmur

"Penetapan (tersangka) TFH bin RH ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-01/P.3/Fd 1/01/2023 tanggal 31 Januari 2023," tambahnya.***

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x