KENDARI KITA - Direktur PT Lawu Agung Mining (PT LAM) mangkir dari panggilan penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody, SH mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap sembilan orang, salah satunya adalah Direktur PT Lawu Agung Mining.
Sayangnya, lanjut Dody, dari sembilan orang yang dipanggil, hanya lima orang saja yang memenuhi panggilan dan telah menjalani pemeriksaan, sedang empat orang lainnya mangkir.
Selain Direktur PT Lawu Agung Mining, dua bos tambang lainnya yakni Direktur PT Bersama Pomala Maju (PT BPM), dan Direktur PT Lawu Industri Perkasa (PT LIP) juga mangkir dari panggilan penyidik.
Baca Juga: Penyidik Kejati Sultra Periksa Empat Inspektur Tambang Pengawas PT Tristaco Mineral Makmur
Dody menyebutkan, empat saksi yang hadiri panggilan adalah Inspektur Tambang Pengawas PT Tristaco Mineral Makmur (PT TMM) Tahun 2020 dan 2021.