Pelaku Pencabulan Anak di Kendari Berhasil Diringkus Polisi

- 16 Januari 2023, 08:10 WIB
Pelaku pemcabulan di Kendari berhasil diringkus polisi.
Pelaku pemcabulan di Kendari berhasil diringkus polisi. /Istimewa/

KENDARI KITA- Pelaku pencabulan anak dibawah umur berinisial MN (50), berhasil diringkus tim Buser 77 Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Minggu, 15 Januari 2023.

"Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan TP. Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 82 UU," kata Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Faturrahman.

Baca Juga: Akademisi Universitas Muhammadiyah Kendari Edukasi Pendidikan Politik di Desa Tumbutumbu Jaya

Eka menambahkan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/I/2023/SPKT/Polres Kendari/Polda Sultra, tanggal 13 Januari 2023 yang dilayangkan pelapor berinisial MR (26).

MR merasa keberatan dan datang ke kantor Polresta Kendari guna melaporkan aksi pencabulan yanh dilakukan MN untuk diproses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Universitas Karya Persada Muna Buka Lowongan Kerja Dosen Tetap, Cek Syarat Lengkapnya di Sini

Laporan tersebut diterima pada  hari Sabtu, 14 Januari 2023 sekitar pukul 21.30 Wita.

Setelah memiliki bukti permulaan yang cukup, polisi kemudian mengejar keberadaan pelaku MN.

Baca Juga: Satu Keluarga di Bekasi Keracunan Kopi, Polisi Periksa 7 Orang Saksi

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x