Universitas Karya Persada Muna Buka Lowongan Kerja Dosen Tetap, Cek Syarat Lengkapnya di Sini

- 15 Januari 2023, 19:54 WIB
Universitas Karya Persada Muna (UKPM) membuka rekrutmen dosen tetap.
Universitas Karya Persada Muna (UKPM) membuka rekrutmen dosen tetap. /Istimewa/

KENDARI KITA-Universitas Karya Persada Muna (UKPM) membuka lowongan kerja dosen tetap. Cek syarat lengkapnya di sini. 

Lowongan kerja kali ini terbuka bagi masyarakat umum. tujuannya tak lain untuk mengembangkan Program Studi dalam lingkup UKPM.

Lowongan kerja  dosen tetap ini merupakan tanggung jawab UKPM dalam pengembangan sumberdaya manusia dengan membuka lapangan kerja bagi 58 orang lulusan Magister (S2) sebagai tenaga dosen.

Baca Juga: Satu Keluarga di Bekasi Keracunan Kopi, Polisi Periksa 7 Orang Saksi

Lowongan kerja  38 dosen dibuka dengan rincian yaitu 30 orang untuk memenuhi kebutuhan dalam pembukaan 5 program studi baru yaitu: Program Studi Teknologi Produksi Tanaman Pangan (Sarjana Terapan D4), Program Studi Teknologi Produksi Tanaman Perkebunan/Sawit (Sarjana Terapan/D4), Program Studi Teknologi Industri Pangan (Sarjana/S1), Program Studi Teknologi Informasi (Sarjana/S1), Program Studi Teknologi Kelautan (Sarjana/S1).

28 orang ditujukan untuk memperkuat program studi yang sudah ada yaitu Program Studi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Sarjana/S1), Program Studi Ilmu Keperawatan (Sarjana/S1), dan Proram Sudi Kebidanan (Diploma 3).

Baca Juga: Genjot PAD Lewat Digitalisasi e-Parking, BLUD RS Konawe Gandeng MKP E-Ticketing

Berikut syarat lengkap  formasi dan kualifikasi dosen tetap yang dibutuhkan berdasarkan pengumuman yang dikeluarkan Wakil Rektor Bidang Perencenaan, Sumber Daya, dan Keuangan Universitas Karya Persada Muna (UKPM), Nomor: 006/PNG/UKPM.01.2/01/2023 Tentang penerimaan dosen tetap pada Universitas Karya Persada
Muna:

Baca Juga: Harga Emas Akhir Pekan 15 Januari 2023: Stagnan Berbanderol Rp1.043.000 per Gram

A. Persyaratan:

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x