KPU Kendari Angkat Bicara Soal Dugaan Kecurangan Tes Tertulis Anggota PPS

- 15 Januari 2023, 14:14 WIB
Ilustrasi-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari angkat bicara soal dugaan kecurangan yang terjadi saat tes tertulis atau Computer Assisted Test (CAT) Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Ilustrasi-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari angkat bicara soal dugaan kecurangan yang terjadi saat tes tertulis atau Computer Assisted Test (CAT) Panitia Pemungutan Suara (PPS). /Temanggung.pikiran-rakyat.com/

KENDARI KITA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari angkat bicara soal dugaan kecurangan tes tertulis atau Computer Assisted Test (CAT) Panitia Pemungutan Suara (PPS).

KPU Kota Kendari diduga melolosakan calon anggota PPS tanpa mengikuti tes tertulis tersebut.

Baca Juga: Kutipan Cinta Untuk Kamu yang Merayakan Valentine

Calon anggota PPS yang disebut-sebut diloloskan tanpa tes tertulis bernama Akbar, asal Kelurahan Alolama, Kecamatan Mandonga.

Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Saleh membenarkan peserta atas nama Akbar tidak mengikuti tes sesuai jadwal.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Batasi Pembangunan Smelter yang Tidak Berorientasi Pada Green Energy

Menurut Jumwal Saleh, KPU Kota Kendari membolehkan peserta tidak mengikuti tes sesuai jadwal.

"Hasil rapat pleno kami memutuskan, kepada peserta yang karena sesuatu dia tidak mengikuti CAT saat jadwalnya, maka kami berikan kesempatan pada jadwal berikutnya,"  kata Jumwal Saleh, Sabtu, 14 Januari 2023.

Baca Juga: Song Joong Ki Dilaporkan Membeli Properti Real Estate Mewah di Korea

Berdasarkan keterangan salah satu peserta, Ayu (nama samaran), Akbar  tidak mengikuti tes sesuai jadwal pada, Minggu, 8 Januari 2023, di gedung Pusat Teknologi Informasi Universitas Halu Oleo (UHO).

"Satu ruangan tes semua peserta dari Alolama, ketika tes akan dimulai dipanggil-panggil namanya Akbar, tapi juga tidak muncul," kata Ayu.

Baca Juga: Bintang 'Ip Man' Donnie Yen Bakal Jadi Bintang Tamu di Variety Show Running Man

Ironisnya, Akbar dinyatakan sebagai peserta lulus tes tertulis berdasarkan Surat Pengumuman KPU Nomor: 58/PP.04.1-Pu/7471/2022, tertanggal 12 Januari 2023.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x