"Setelah Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari berkoordinasi dengan Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari untuk mencari tersangka MN (50) sehingga berhasil diamankan di Seputaran Pertokoan Jl. Jend. A.H Nasution Kel. Kambu Kec. Kambu Kota Kendari serta selanjutnya tersangka dibawa ke Polresta Kendari untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,"pungkasnya.