Terlapor Penipuan dan Penggelapan Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Pelapor Apresiasi Polresta Kendari

- 4 Januari 2023, 16:17 WIB
Pelapor dugaan penipuan dan penggelapan, Andi Achmad (kanan) didampingi kuasa hukumnya, Oldi Aprianto (kiri).
Pelapor dugaan penipuan dan penggelapan, Andi Achmad (kanan) didampingi kuasa hukumnya, Oldi Aprianto (kiri). /Mirkas/kendarikita.com

Oldi juga mengaku sangat mempercayai pihak kepolisian akan terus bekerja secara maksimal dalam penanganan laporan kliennya, sesuai dengan tahapan-tahapan yang ditentukan.

"Kami selalu bersinergi dengan pihak APH terutama pihak Polres untuk mengadukan atau melaporkan tindak pidana," ungkapnya.

Baca Juga: Soal Penodongan Pistol Oleh Oknum Polisi ke Warga Sipil, Iksan: Kami Bukan Teroris

Olehnya itu, Oldi berharap agar pihak kepolisian bisa segera menahan atau menangkap tersangka, Husni Yusuf. Sehingga ada efek jera bagi para pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

"Yah, kami berharap agar pihak kepolisian bisa segera mengamankan dan menangkap tersangka. Jangan dibiarkan berkeliaran sehingga ada efek jera," harapnya.

Perlu diketahui, Husni Yusuf diduga melakukan penipuan kepada Andi Achmad (korban), yang tak lain adalah pamannya sendiri.

Baca Juga: Sempat Melarikan Diri, Pelaku Pembusuran di Morosi Berhasil Diringkus Polisi

Kejadian itu bermula pada 29 Juni 2019 lalu, Andi Achmad menyerahkan uang senilai Rp400 juta kepada Husni Yusuf melalui rekening atas investasi yang ditawarkan terhadap dirinya, dengan iming-iming keuntungan Rp30 juta per bulan.

Karena tidak adanya kejelasan atas investasi yang diiming-imingkan itu, Andi Achmad kemudian meminta kembali uang yang telah diserahkannya tersebut.

Akan Tetapi, Husni Yusuf tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang itu. Dia (Husni Yusuf) beralasan bahwa uang itu diserahkan kepada oknum OL dan dia juga merasa ditipu oleh OL.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x