Kejari Muna Dalami Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas 30 Anggota DPRD

- 27 Desember 2022, 22:17 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna tengah mendalami kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif yang melibatkan 30 anggota DPRD Muna.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna tengah mendalami kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif yang melibatkan 30 anggota DPRD Muna. /Istimewa/

KENDARI KITA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna tengah mendalami kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif yang melibatkan 30 anggota DPRD Muna.

Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Agustinus Baka Tangdililing melalui Kasi Intel, Fery Febrianto mengatakan, pihaknya tengah mengumpulkan bahan dan keterangan sebagai barang bukti korupsi perjalanan dinas para legislator di masa Pandemi Covid-19 itu.

Baca Juga: Potensi Cuaca Ekstrim Terjadi Hingga Januari 2023, Basarnas Kendari: Masyarakat Harus Tetap Waspada

“Tidak dihentikan, kita belum melakukan penyelidikan. Saat ini masih pulbaket,” kata Fery saat di konfirmasi via telepon selulernya, Selasa 27 Desember 2022.

Sebelumnya diketahui, biaya perjalanan dinas di DPRD Muna tahun anggaran 2021 berkisar  Rp 7 miliar.

Baca Juga: Media Online Tenggaranews.com Terima Penghargaan Dari BPD Sultra

Separuh dari total anggaran itu diduga disalahgunakan untuk perjalanan dinas fiktif.

Sekwan Muna yang saat itu masih dijabat oleh Edy Ridwan, mengakui adanya temuan sementara oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), yakni sekitar Rp24 juta.

Baca Juga: Perluas Ekosistem Pembayaran Digital di Kendari, BI Sultra dan Pemerintah Inisiasi Program Pasar SIAP QRIS

Namun pihak DPRD Muna kata Edy, saat itu sudah melakukan pengembalian sebesar Rp12 juta.***

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x