Terlapor Penipuan dan Penggelapan Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Pelapor Apresiasi Polresta Kendari

- 4 Januari 2023, 16:17 WIB
Pelapor dugaan penipuan dan penggelapan, Andi Achmad (kanan) didampingi kuasa hukumnya, Oldi Aprianto (kiri).
Pelapor dugaan penipuan dan penggelapan, Andi Achmad (kanan) didampingi kuasa hukumnya, Oldi Aprianto (kiri). /Mirkas/kendarikita.com

KENDARI KITA - Penyidik Polresta Kendari akhirnya menetapkan mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI), Husni Yusuf sebagai tersangka tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana.

Penetapan tersangka tersebut dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima oleh Andi Achmad, selaku pelapor dalam perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan, dengan laporan polisi nomor : LP/429/VI/2022/Sultra/Red Kendari, pada tanggal 26 Juni 2022.

Oldi Aprianto, SH selaku kuasa hukum Andi Achmad membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima SP2HP dari penyidik Satuan Reskrim Polresta Kendari, 28 Desember 2022.

Baca Juga: Ini Pesan Ketua KPU Konawe Pasca Melantik Anggota PPK Pemilu 2024

Selanjutnya, kata Oldi, pihak Polresta Kendari juga telah melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Selasa 3 Januari 2023.

"Alhamdulillah, penyidik telah menetapkan terlapor sebagai tersangka," ujar Oldi Aprianto, saat dikonfirmasi kendarikita.com, Rabu 4 Januari 2023.

Lebih lanjut, advokat yang tergabung salam Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini menyampaikan apresiasi kepada pihak Polresta Kendari, atas progres laporan kliennya.

Baca Juga: Kejati Sultra Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Dana Perusahaan Tambang Nikel Bombana

"Tentu kami ingin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada penyidik, Pak Kasat Reskrim dan Kapolresta Kendari yang telah memproses laporan klien kami. Terlapor sudah ditetapkan tersangka, ini bisa memberikan kepastian hukum," ucapnya.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x