"Segera dilakukan analisis dan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara dengan Tersangka LE dkk," kata Ali Fikri.
Baca Juga: Kembali Bertandang ke Mabes Polri, Link Sultra Laporkan Dugaan Ilegal Mining PD Aneka Usaha Kolaka
Ali Fikri lebih jauh mengungkapkan, pihaknya (KPK), telah menganalisa hasil pemeriksaan dan penggeledahan di rumah tersangka, di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.
"Analisa lebih lanjut dari hasil kegiatan dimaksud," ujar Ali Fikri.
Baca Juga: Dugaan Ilegal Mining PT TNI di Kawasan Berstatus Quo, Polda Sultra Diminta Segera Bertindak
Ali menambahkan, penggeledahan tak hanya dilakukan di rumah sang Gubernur Papua yang berada di Jakarta, namun telah dilaksanakan di tiga lokasi berbeda di Kota Kayapura.
Lanjut Ali, dari hasil penggeledahan itu, pihaknya mendapati berbagai dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana suap oleh Enembe.
Baca Juga: KIP Sultra Rekomendasikan Desa Peserta dengan Keterbukaan Informasi Publik Terbaik
"Jumat (4 November 2022), timm penyidik KPK juga telah selesai menggeledah 3 lokasi di Kota Jayapura yaitu rumah kediaman pihak terkait perkara dan 2 kantor perusahaan swasta,” ungkapnya.