Bermodal Laporan Masyarakat, Polisi Grebek dan Tangkap Pelaku Penambang Ilegal

- 10 November 2022, 08:33 WIB
Ilustrasi ditangkap polisi.
Ilustrasi ditangkap polisi. /Pexels/Kindel Media/

KENDARI KITA - Polisi berhasil menggrebek dan menangkap pelaku penambang emas ilegal di Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Hasil penggrebekan tersebut, polisi mengamankan 6 orang pelaku dan barang bukti berupa alat berat.

Penggrebekan itu langsung disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud.

Baca Juga: Kapolri Didesak Evaluasi Kinerja Kapolda Sultra Terkait Penanganan Aktifitas Tambang Ilegal

Ia mengatakan, bahwa keenam pelaku yang ditangkap tersebut berinisial ZN (34), JH (22), UB (22), SB (36), JD (28) dan MBD (31).

“Para pelaku kami tangkap semalam sekitar pukul 03.00 WIB di salah satu desa di Kecamatan Beutong, Nagan Raya,” ungkap Machfud dikutip di PMJ News pada Kamis, 10 November 2022.

Sementara,barang bukti yang diamankan yakni; satu unit alat berat excavator, dua buah indang alat dulang emas dan tiga lembar ambal penyaring emas.

Baca Juga: FPH Sultra Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum WNA Cina Sebagai Investor Tambang Ilegal PT PJP Konut

Machfud mengaku bahwa penangkapan tersebut bermodal dari laporan masyarakat kepada polisi.

Ia juga mengatakan bahwa saat ini, keenam pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya.

Halaman:

Editor: Muh. Rifky Syaiful Rasyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x