KENDARI KITA-Seorang pelaku penikaman beridentitas Rahim (24), berhasil dibekuk tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari, di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), Senin, 7 November 2022.
Pelaku dibekuk polisi setelah diketahui telah melakukan penikaman terhadap seorang pemuda bernama Hendrik Gunawan (24).
Baca Juga: Bupati Wakatobi Haliana Disoroti LSM Ampara, Disebut Tega Penjarakan Warganya Sendiri
Kasatreskirm Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, penikaman terjadi di Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Senin, 25 Juli 2022.
Eka menguraikan, aksi kriminal itu dipicu sakit hati karena kerap diejek korban.
Baca Juga: Sejumlah Pejabat di Sultra Ikut Terseret Dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Penerimaan Maba UHO
Dari keterangan pelaku, kejadian itu dimulai saat pelaku cekcok mulut dengan seorang perempuan.
Pelaku (Rahim) mengaku sempat menarik perempuan yang tak diketahui identitasnya itu untuk pulang.
Baca Juga: Simak Tata Cara Shalat Gerhana! Diprediksi Terjadi Kembali Pada 8 November 2022
Namun selang beberapa menit, pelaku kembali datang dan memanggil korban untuk berbicara di pinggir jalan.
"Setelah itu teman-teman tersangka datang satu persatu dengan menggunakan motor. Kemudian korban dan tersangka berkelahi satu lawan satu, dan tersangka mencabut sebilah badik dari pinggangnya lalu menusukkanya sebanyak 2 kali pada bagian ketiak sebelah kanan dan kepala korban," kata AKP Fitrayadi.
Baca Juga: J-PIP Desak Mabes Polri Tindaklanjuti Laporan Dugaan Aktifitas Tambang Illegal PT EKU
Berdasarkan keterangan tersangka, aksi penikaman itu dilakukan karena sakit hati diejek korban.
"Berdasarkan pengakuan tersangka karena kerap kali diganggu korban. Jadi alasannya menganiaya korban karena pelaku sakit hati terhadap korban," kata Eka.
Baca Juga: Rektor UHO Dilaporkan ke KPK, Humas: Kami Tak Tahu-menahu Soal itu
AKP Fitrayadi mengatakan, setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser 77 Satreskrim Polres Kota Kendari lalu melakukan pencarian terhadap tersangka.
Setelah dibekuk, pelaku langsung diinterogasi dan mengakui telah melakukan tindak kriminal tersebut.
Baca Juga: Dugaan Gratifikasi Penerimaan Mahasiswa Baru, Rektor UHO Dilaporkan ke KPK
Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari juga mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku saat menganiaya korban itu, yakni sebilah badik berukuran 15 Cm.
Badik tersebut rupanya badik pinjaman dari salah seorang rekannya yang tinggal di Buton Utara.
Baca Juga: Oknum Perwira Polda Sultra Diduga Gelapkan Mobil, Pelapor : Pelaku Jangan Dibiarkan
Pelaku diganjar pasal 351 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.