Berdasarkan keterangan tersangka, aksi penikaman itu dilakukan karena sakit hati diejek korban.
"Berdasarkan pengakuan tersangka karena kerap kali diganggu korban. Jadi alasannya menganiaya korban karena pelaku sakit hati terhadap korban," kata Eka.
Baca Juga: Rektor UHO Dilaporkan ke KPK, Humas: Kami Tak Tahu-menahu Soal itu
AKP Fitrayadi mengatakan, setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser 77 Satreskrim Polres Kota Kendari lalu melakukan pencarian terhadap tersangka.
Setelah dibekuk, pelaku langsung diinterogasi dan mengakui telah melakukan tindak kriminal tersebut.
Baca Juga: Dugaan Gratifikasi Penerimaan Mahasiswa Baru, Rektor UHO Dilaporkan ke KPK
Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari juga mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku saat menganiaya korban itu, yakni sebilah badik berukuran 15 Cm.
Badik tersebut rupanya badik pinjaman dari salah seorang rekannya yang tinggal di Buton Utara.
Baca Juga: Oknum Perwira Polda Sultra Diduga Gelapkan Mobil, Pelapor : Pelaku Jangan Dibiarkan
Pelaku diganjar pasal 351 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.