Empat Bulan Buron, Pelaku Penikaman di Kendari Akhirnya Dibekuk Polisi

- 7 November 2022, 15:58 WIB
Pelaku penikaman berhasil dibekuk Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari, Senin, 7 November 2022.
Pelaku penikaman berhasil dibekuk Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari, Senin, 7 November 2022. /Istimewa/

Berdasarkan keterangan tersangka, aksi penikaman itu dilakukan karena sakit hati diejek korban.

"Berdasarkan pengakuan tersangka karena kerap kali diganggu korban. Jadi alasannya menganiaya korban karena pelaku sakit hati terhadap korban," kata Eka.

Baca Juga: Rektor UHO Dilaporkan ke KPK, Humas: Kami Tak Tahu-menahu Soal itu

AKP Fitrayadi mengatakan, setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser 77 Satreskrim Polres Kota Kendari lalu melakukan pencarian terhadap tersangka.

Setelah dibekuk, pelaku langsung diinterogasi dan mengakui  telah melakukan tindak kriminal tersebut.

Baca Juga: Dugaan Gratifikasi Penerimaan Mahasiswa Baru, Rektor UHO Dilaporkan ke KPK

Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari juga mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku saat menganiaya korban itu, yakni sebilah badik berukuran 15 Cm.

Badik tersebut rupanya badik pinjaman dari salah seorang rekannya yang tinggal di Buton Utara.

Baca Juga: Oknum Perwira Polda Sultra Diduga Gelapkan Mobil, Pelapor : Pelaku Jangan Dibiarkan

Pelaku diganjar pasal 351 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x