Pria Paruh Baya di Muna Ditangkap Polisi, Lantaran Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

- 2 Agustus 2022, 18:19 WIB
 Ilustrasi pencabulan.
Ilustrasi pencabulan. /Pixabay/ninocare/

KENDARI KITA - Seorang pria paruh baya berinisial LH (64) ditangkap aparat Kepolisian Resort (Polres) Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) lantaran diduga melakukan pecabulan terhadap dua anak tinggalnya.

Kedua korban masing-masing berinisial FN dan FT berstatus anak di bawah umur, peristiwa asusila itu dialami kedua korban berulang kali.

Informasi yang berhasil dihimpun kendarikita.com, terduga pelaku melakukan aksi bejatnya saat kedua korban sedang tidur di kamarnya.

Baca Juga: Ayah Bejat di Muna Rudapaksa Anak Kandungnya Berulang Kali, Begini Modus dan Kronologinya

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Alamsyah Nugraha.

Dijelaskannya, saat kedua korban sedang tidur, LH masuk ke kamar anak tinggalnya itu, lalu melakukan pencabulan.

"Bahkan pelaku mengajak korban melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Namun, korban FN menolak dengan tetap memegang celana yang digunakan agar tak diturunkan kw bawah. Tetapi pelaku terus melakukan aksinya sehingga korban berontak dan diketahui oleh masyarakat," ujar Iptu Alamsyah Nugraha, Selasa 2 Agustus 2022.

Baca Juga: Niat Menggerebek, Empat Polisi Malah Kena Bacok Dua Bandar Narkoba

Merasa takut usai aksi bejatnya itu diketahui masyarakat setempat, pelaku memilih melarikan diri.

Aparat kepolisian yang menerima laporan perihal dugaan pencabulan tersebut langsung bergerak melakukan penangkapan.

Alhasil, pelaku berhasil ditangkap di kebun miliknya yang terletak di Desa Kombungo, Kecamatan Lasalepa, Senin 1 Agustus 2022.

Baca Juga: Oknum Dosen UHO Kendari Dipolisikan, Lantaran Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Mahasiswinya

"Selanjutnya tersangka dibawa ke Kantor Polres Muna guna proses lebih lanjut," ungkap Iptu Alamsyah Nugraha.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku sengaja melakukan aksinya itu untuk melampiaskan nafsu birahinya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) junto pasal 76 E UU nomor 35 tahun 2024 sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU nomor 17 tahun 2019, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Bea Cukai dan Polresta Kendari Gagalkan Peredaran 5,06 Gram Tembakau Gorila Asal Bandung

"Hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," kata Iptu Alamsyah Nugraha.***

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah