Kejati Sultra Bantu Kesembuhan Pecandu Narkoba Melalui Balai Panti Rehabilitasi Adhyaksa

- 31 Juli 2022, 22:08 WIB
Kepala Kejakasaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara, Raimel Jesaja.
Kepala Kejakasaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara, Raimel Jesaja. /Mirkas /kendarikita.com

KENDARI KITA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kini memiliki balai panti rehabilitasi Adhyaksa.

Balai tersebut diperuntukan bagi para pelaku tindak pidana penyalahgunaan (pecandu) Narkoba, agar sembuh dari ketergantungan.

Saat ini, balai panti rehabilitasi tersebut tersebar di lima Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: Menunggak Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Rp3,2 Miliar, Kejati Sultra Segera Panggil PDAM Kendari

"Diantaranya Kejari Kendari, Konawe Selatan, Buton, Muna, dan Kejari Kolaka," ujar Kepala Kejati Sultra, Raimel Jesaja, belum lama ini.

Lebih lanjut, Kajati menyebutkan, tiga balai panti rehabilitasi lagi akan menyusul. Dirinya memastikan akan merampungkan program tersebut di tahun 2022 ini.

"Pengguna narkotika akan kami rehabilitasi, jadi tidak perlu dihukum," ucap Raimel Jesaja.

Baca Juga: Kejati Sultra Segera Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Pertambangan

Sebab, jika pengguna (pecandu) diproses hukum dan di sel bersama pengedar di lembaga pemasyarakatan (Lapas) atau rumah tahanan negara (Rutan), berpotensi akan menjadi seorang pengedar.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x