Bea Cukai dan Polresta Kendari Gagalkan Peredaran 5,06 Gram Tembakau Gorila Asal Bandung

- 28 Juli 2022, 21:13 WIB
DMS (tengah) pria asal Kendari penerima paket berisikan tembakau sintetis asal Bandung.
DMS (tengah) pria asal Kendari penerima paket berisikan tembakau sintetis asal Bandung. /Dok. Bea Cukai Kendari/kendarikita.com

KENDARI KITA - Penyelundupan narkotika golongan satu jenis tembakau sintetis di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali digagalkan pihak Bea Cukai dan Satuan Narkoba Polresta Kendari, Rabu 27 Juli 2022.

Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Purwatmo Hadi Waluja mengatakan, pihaknya bersama Satuan Narkoba Polresta Kendari berhasil menangkap seorang pria berinisal DMS (25).

"DMS diamankan di Wua-wua, Kendari," ujar Purwatmo Hadi Waluja melalui siaran pers yang diterima kendarikita.com, Kamis 28 Juli 2022.

Baca Juga: Bantah Tudingan Dugaan Pelecehan Seksual, Prof B Bakal Layangkan Tiga LP

Lebih lanjut, Ia menjelaskan, bahwa dari penangkapan terhadap DMS, pihaknya bersama aparat kepolisian mengamankan barang bukti berupa narkotika golongan satu jenis tembakau sintetis, yang disimpan dalam satu bungkus plastik bening, dengan berat brutto 5,06 gram," jelasnya.

Disebutkan, adapun modus peredaran gelap narkotika tersebut yakni dikirimkan dalam paket berisi kain.

Purwatmo Hadi Waluja mengungkapkan, penangkapan tersebut bermula informasi yang Bea Cukai Kendari pada 26 Juli 2022 dari Bea Cukai Sibolga, terkait adanya pengiriman sebuah paket diduga berisi narkotika, yang berasal dari Bandung dengan tujuan Kendari, melalui perusahaan ekspedisi.

Baca Juga: Anggota TNI Otak Pembunuhan Anggota Persit Kodam IV Diponegoro Ditemukan Tewas di Kendal

Berdasarkan informasi awal tersebut, unit Pengawasan Bea Cukai Kendari segera melakukan koordinasi dengan Satuan Narkoba Polresta Kendari.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x