Rinto melanjutkan, modus yang dilakukan Hendy Setiono untuk membujuk para korban agar mau berinvestasi yaitu melalui brosur yang didalamnya berisi informasi bahwa udang vaname merupakan jenis udang yang tahan terhadap penyakit dan sangat menguntungkan.
"Ini yang membuat korban tergiur ditambah ada mekanisme perhitungan pembagian keuntungan dari Baba Rafi ke korban, tapi dalam perjalanannya Baba Rafi mengatakan udang-udang ini mati sehingga mengakibatkan kerugian besar yang juga bukan tanggung jawab korban," jelas Rinto.
Bos Baba Rafi Hendy Setiono dilaporkan dengan dugaan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 3, 4, dan 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***
(Yeni Lestari/pmjnews.com)