Tertipu dan Merugi Rp9,15 Miliar, Puluhan Investor Tambak Udang Polisikan Direktur PT Baba Rafi

- 17 Maret 2022, 12:30 WIB
Kuasa hukum Rinto Wardana.
Kuasa hukum Rinto Wardana. /Yeni Lestari/

KENDARI KITA - Merasa tertipu hingga merugi Rp9,15 miliar, 25 korban investasi bodong udang Vaname laporkan Direktur PT Baba Rafi Udang Vaname, Hendy Setiono ke Polda Metro Jaya.

Bos Baba Rafi itu dilaporkan atas kasus penipuan atau penggelapan investasi bodong tambak udang vaname. 

Laporan terhadap Hendy Setiono itu teregister dengan nomor STTLP/B/1356/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada Rabu, 16 Maret 2022. 

Baca Juga: Simak Jadwal Acara TV Kamis 17 Maret di Indosiar, BRI Liga 1 : Persija Jakarta versus Maudra United

Sebelum melaporkan ke Polda Metro Jaya, para korban melalui kuasa hukum sudah melayangkan somasi, sayangnya pihak terlapor justru tak menunjukan itikad baik untuk mengembalikan dana korban.

Sehingga, para korban melalui kuasa hukumnya menempuh jalur hukum.

Dilansir Kendarikita.com dari laman pmjnews.com dengan judul berita "Kasus Investasi Bodong Tambak Udang, Bos Baba Rafi Dipolisikan" Kuasa hukum korban, Rinto Wardana mengatakan terdapat 25 orang yang telah menyerahkan surat kuasa terkait pelaporan kasus investasi bodong ini. 

Baca Juga: Ramalan Horoskop Hari ini, Kamis 17 Maret 2022: Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Jangan Menahan Diri

Para korban mengikuti investasi udang vaname yang dimiliki Hendy Setiono sekaligus pemilik Baba Rafi sejak tahun 2018 lalu.

Dalam perjanjian itu, mereka membuat kesepakatan yaitu dalam durasi 1-4 tahun mekanisme pembagian hasilnya 70 banding 30.

"Jadi 70 kepada korban, 30 nya itu ke Baba Rafi. Kemudian setelah pasca tahun keempat itu akan masuk ke tahun kelima, mekanisme pembagiannya juga berubah yaitu 50-50. Tapi dari 2018 itu tidak ada pembagian keuntungan seperti yang dijanjikan," kata Rinto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu 16 Maret 2022.

Baca Juga: Simak Jadwal Acara TV Kamis 17 Maret 2022 di RCTI, Ada Layangan Putus dan Ikatan Cinta

Menurut Rinto, keuntungan yang ditransfer ke korban berbeda-beda jumlahnya mulai dari Rp3 sampai 10 juta. Tidak sesuai dengan yang dijanjikan sebelumnya. 

Tak hanya itu, beberapa bulan terakhir investasi tambak udang ini juga tidak berjalan dengan baik karena tak menghasilkan keuntungan yang besar.

"Setelah dicek juga memang tidak ada aktivitas, dicek lagi karena penasaran apakah tambak udang ini milik Baba Rafi atau tidak, tapi yang kami terima informasinya tambak udang ini bukan milik Baba Rafi tapi dia menyewa," sambungnya.

Baca Juga: Pengembangan Kasus Doni Salmanan, Polisi Agendakan Pemeriksaan Penyanyi Rizky Febian

Rinto mengatakan pihaknya sudah melakukan somasi dan bertemu langsung dengan kuasa hukum dari Hendy Setiono untuk membicarakan investasi bodong tambak udang tersebut.

Namun hasilnya, Hendy menyebut investasi tambak udang sudah tidak beroperasional, tidak ada keuntungan, kolam tambak udang juga tak beroperasi. 

Dalam pembicaraan tersebut juga tidak ada itikad pengembalian dana kepada korban sehingga diambil langkah hukum.

Baca Juga: Terpilih Aklamasi, La Andi Jadi Nahkoda Baru KONI Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara

Rinto melanjutkan, modus yang dilakukan Hendy Setiono untuk membujuk para korban agar mau berinvestasi yaitu melalui brosur yang didalamnya berisi informasi bahwa udang vaname merupakan jenis udang yang tahan terhadap penyakit dan sangat menguntungkan.

"Ini yang membuat korban tergiur ditambah ada mekanisme perhitungan pembagian keuntungan dari Baba Rafi ke korban, tapi dalam perjalanannya Baba Rafi mengatakan udang-udang ini mati sehingga mengakibatkan kerugian besar yang juga bukan tanggung jawab korban," jelas Rinto.

Bos Baba Rafi Hendy Setiono dilaporkan dengan dugaan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 3, 4, dan 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***

(Yeni Lestari/pmjnews.com)

Editor: Mirkas

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x