Tertipu dan Merugi Rp9,15 Miliar, Puluhan Investor Tambak Udang Polisikan Direktur PT Baba Rafi

- 17 Maret 2022, 12:30 WIB
Kuasa hukum Rinto Wardana.
Kuasa hukum Rinto Wardana. /Yeni Lestari/

"Jadi 70 kepada korban, 30 nya itu ke Baba Rafi. Kemudian setelah pasca tahun keempat itu akan masuk ke tahun kelima, mekanisme pembagiannya juga berubah yaitu 50-50. Tapi dari 2018 itu tidak ada pembagian keuntungan seperti yang dijanjikan," kata Rinto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu 16 Maret 2022.

Baca Juga: Simak Jadwal Acara TV Kamis 17 Maret 2022 di RCTI, Ada Layangan Putus dan Ikatan Cinta

Menurut Rinto, keuntungan yang ditransfer ke korban berbeda-beda jumlahnya mulai dari Rp3 sampai 10 juta. Tidak sesuai dengan yang dijanjikan sebelumnya. 

Tak hanya itu, beberapa bulan terakhir investasi tambak udang ini juga tidak berjalan dengan baik karena tak menghasilkan keuntungan yang besar.

"Setelah dicek juga memang tidak ada aktivitas, dicek lagi karena penasaran apakah tambak udang ini milik Baba Rafi atau tidak, tapi yang kami terima informasinya tambak udang ini bukan milik Baba Rafi tapi dia menyewa," sambungnya.

Baca Juga: Pengembangan Kasus Doni Salmanan, Polisi Agendakan Pemeriksaan Penyanyi Rizky Febian

Rinto mengatakan pihaknya sudah melakukan somasi dan bertemu langsung dengan kuasa hukum dari Hendy Setiono untuk membicarakan investasi bodong tambak udang tersebut.

Namun hasilnya, Hendy menyebut investasi tambak udang sudah tidak beroperasional, tidak ada keuntungan, kolam tambak udang juga tak beroperasi. 

Dalam pembicaraan tersebut juga tidak ada itikad pengembalian dana kepada korban sehingga diambil langkah hukum.

Baca Juga: Terpilih Aklamasi, La Andi Jadi Nahkoda Baru KONI Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara

Halaman:

Editor: Mirkas

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x