Tertipu dan Merugi Rp9,15 Miliar, Puluhan Investor Tambak Udang Polisikan Direktur PT Baba Rafi

- 17 Maret 2022, 12:30 WIB
Kuasa hukum Rinto Wardana.
Kuasa hukum Rinto Wardana. /Yeni Lestari/

KENDARI KITA - Merasa tertipu hingga merugi Rp9,15 miliar, 25 korban investasi bodong udang Vaname laporkan Direktur PT Baba Rafi Udang Vaname, Hendy Setiono ke Polda Metro Jaya.

Bos Baba Rafi itu dilaporkan atas kasus penipuan atau penggelapan investasi bodong tambak udang vaname. 

Laporan terhadap Hendy Setiono itu teregister dengan nomor STTLP/B/1356/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada Rabu, 16 Maret 2022. 

Baca Juga: Simak Jadwal Acara TV Kamis 17 Maret di Indosiar, BRI Liga 1 : Persija Jakarta versus Maudra United

Sebelum melaporkan ke Polda Metro Jaya, para korban melalui kuasa hukum sudah melayangkan somasi, sayangnya pihak terlapor justru tak menunjukan itikad baik untuk mengembalikan dana korban.

Sehingga, para korban melalui kuasa hukumnya menempuh jalur hukum.

Dilansir Kendarikita.com dari laman pmjnews.com dengan judul berita "Kasus Investasi Bodong Tambak Udang, Bos Baba Rafi Dipolisikan" Kuasa hukum korban, Rinto Wardana mengatakan terdapat 25 orang yang telah menyerahkan surat kuasa terkait pelaporan kasus investasi bodong ini. 

Baca Juga: Ramalan Horoskop Hari ini, Kamis 17 Maret 2022: Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Jangan Menahan Diri

Para korban mengikuti investasi udang vaname yang dimiliki Hendy Setiono sekaligus pemilik Baba Rafi sejak tahun 2018 lalu.

Dalam perjanjian itu, mereka membuat kesepakatan yaitu dalam durasi 1-4 tahun mekanisme pembagian hasilnya 70 banding 30.

Halaman:

Editor: Mirkas

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x