Ditambahkannya kedua pelaku ditangkap saat hendak menjual barang hasil curiannya itu.
"Rencananya para pelaku mau menjual barang curian tersebut seharga Rp 3 juta," katanya.
Baca Juga: Ada Lapor Pak dan Makan Receh, Simak Jadwal TV Rabu 9 Maret 2022 di Trans 7
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP.