KENDARI KITA - FM (24), warga Kelurahan Sodoha, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari ditangkap Subdit 2 Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dikediamannya, Sabtu 6 Maret 2022.
FM diamankan aparat kepolisian lantaran diduga memiliki dan menguasai Narkotika jenis sabu.
Hanya saja, saat ditangkap, tim Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra tak menemukan barang bukti sabu dari tangan pelaku.
Pasalnya, terduga pelaku menyimpan barang haram tersebut di salah satu hunian yang terletak di Jalan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman melalui keterangan tertulisnya membenarkan perihal penangkapan salah seorang terduga pengedar sabu.
Dia juga mengakui, bahwa saat penangkapan, pihaknya tidak menemukan barang bukti jenis sabu yang dicari.
Baca Juga: Resep Makanan Korean Barbeque ala Restoran, yang Pasti Rasanya Enak