Miliki dan Edarkan Sabu, Warga Kendari Barat ini Ditangkap Tim Ditres Narkoba Polda Sultra

- 7 Maret 2022, 17:44 WIB
FM, warga Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari dibekuk tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra, karena diduga miliki dan edarkan sabu.
FM, warga Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari dibekuk tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra, karena diduga miliki dan edarkan sabu. /Ilfa/kendarikita.com/

"Namun, berdasarkan hasil interogasi diketahui bahwa tersangka menyimpan barang bukti di sebuah rumah yang disewanya," ungkapnya, Senin 7 Maret 2022.

Usai mendapatkan keterangan FM, tim Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra  langsung melakukan penggeledahan di salah satu hunian yang disebutkan, pada Minggu 6 Maret 2022.

Setelah dilakukan penggeledahan, aparat menemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam sebuah tas yang ditaruh di bawah kursi sofa. 

Baca Juga: Putri Tanjung Resmi Bertunangan dengan Kekasihnya, Erick Thohir dan Politisi Lainnya Komentar Ucapan Selamat..

"Di rumah yang disewa tersangka ditemukan Narkotika jenis sabu sebanyak 43 saset dalam plastik warna bening, dengan berat 1,110 Kg," katanya.

Untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, pelaku berserta barang bukti telah dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama seumur hidup," tegasnya.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah