Miliki dan Edarkan Sabu, Warga Kendari Barat ini Ditangkap Tim Ditres Narkoba Polda Sultra

- 7 Maret 2022, 17:44 WIB
FM, warga Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari dibekuk tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra, karena diduga miliki dan edarkan sabu.
FM, warga Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari dibekuk tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra, karena diduga miliki dan edarkan sabu. /Ilfa/kendarikita.com/

 

KENDARI KITA - FM (24), warga Kelurahan Sodoha, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari ditangkap Subdit 2 Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dikediamannya, Sabtu 6 Maret 2022.

FM diamankan aparat kepolisian lantaran diduga memiliki dan menguasai Narkotika jenis sabu.

Hanya saja, saat ditangkap, tim Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra tak menemukan barang bukti sabu dari tangan pelaku.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Hari ini, Senin 7 Maret 2022: Aries, Taurus, Gemini, Cancer Cari Tahu Apa yang Anda Inginkan

Pasalnya, terduga pelaku menyimpan barang haram tersebut di salah satu hunian yang terletak di Jalan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman melalui keterangan tertulisnya membenarkan perihal penangkapan salah seorang terduga pengedar sabu.

Dia juga mengakui, bahwa saat penangkapan, pihaknya tidak menemukan barang bukti jenis sabu yang dicari.

Baca Juga: Resep Makanan Korean Barbeque ala Restoran, yang Pasti Rasanya Enak

"Namun, berdasarkan hasil interogasi diketahui bahwa tersangka menyimpan barang bukti di sebuah rumah yang disewanya," ungkapnya, Senin 7 Maret 2022.

Usai mendapatkan keterangan FM, tim Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra  langsung melakukan penggeledahan di salah satu hunian yang disebutkan, pada Minggu 6 Maret 2022.

Setelah dilakukan penggeledahan, aparat menemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam sebuah tas yang ditaruh di bawah kursi sofa. 

Baca Juga: Putri Tanjung Resmi Bertunangan dengan Kekasihnya, Erick Thohir dan Politisi Lainnya Komentar Ucapan Selamat..

"Di rumah yang disewa tersangka ditemukan Narkotika jenis sabu sebanyak 43 saset dalam plastik warna bening, dengan berat 1,110 Kg," katanya.

Untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, pelaku berserta barang bukti telah dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama seumur hidup," tegasnya.

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x