Langkah Tegas Pertamina Beri Sanksi SPBU Martandu Kendari Didukung Polda Sultra

15 September 2023, 12:53 WIB
SPBU Martandu Kendari diberi sanksi tegas oleh pihak Pertamina Petra Niaga atas sejumlah kesalahan fatal dalam penyaluran solar subsidi. /Istimewa/

KENDARI KITA - Langkah tegas PT Pertamina Petra Niaga yang memberikan sanksi kepada SPBU Martandu Kendari mendapatkan dukungan dari Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

PT Pertamina Petra Niaga memberi sanksi ke SPBU Martandu Kendari dan SPBU lain yang melakukan pelanggaran penyaluran BBM subsidi jenis Solar.

"Kami dari kepolisian sangat mendukung, karena hal-hal yang demikian dapat mengakibatkan kelangkaan kalau dibiarkan," kata Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Rico Fernanda, Jumat 15 September 2023.

Baca Juga: Bupati Konut Ditantang Bersumpah Demi Allah, Jaya Tamalaki Siapkan Tujuh Naskah Sumpah

"Kami juga kalau dapat informasi kami akan tangkap orang-orang yang melakukan aktivitas seperti itu," tegasnya.

Lebih lanjut, Kompol Rico menjelaskan, pihaknya mensuport Pertamina menindak SPBU nakal. Sebab, penyalahgunaan BBM subsidi merugikan masyarakat dan merupakan tindak pidana.

Kompol Rico menyampaikan, bahwa pihaknya sudah beberapa kali melakukan penindakan di sejumlah SPBU yang ada di Sultra dengan kasus yang sama.

Baca Juga: Enak dan Lezat Berikut Resep Masakan Udang Bakar Jimbaran, Bentuknya Unik dan Juga Memiliki Rasa Yang Khas

"Kami mensupport karena memang hal itu kan ada pidananya kalau seandainya dijual ke tempat lain yang lebih menguntungkan bagi orang itu," kata dia.

"Di Konsel juga pernah kami tangkap, saat itu kami koordinasi dengan SKK Migas, sudah banyak juga yang kami tangkap kejadian seperti itu," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pertamina Petra Niaga memberikan sanksi tegas kepada SPBU Martandu Kendari, Sulawesi Tenggara karena kedapatan melakukan sejumlah pelanggaran penyaluran Solar subsidi.

Baca Juga: Lakukan Sejumlah Pelanggaran dalam Penyaluran Solar Subsidi, SPBU Martandu Kendari Disanksi

Sanksi dari Pertamina tersebut berupa penghentian pasokan Solar subsidi ke SPBU Martandu yang dimulai pada 4 September 2023 hingga 4 Oktober 2023.

Pertamina memberikan sanksi itu karena SPBU Martandu kedapatan melakukan sejumlah pelanggaran fatal dalam penyaluran Solar Subsidi.

Salah satu pelanggaranya adalah SPBU Martandu menjual atau melayani pengisian Solar subsidi ke mobil-mobil tangki rakitan yang melakukan pengisian secara berulang.

Baca Juga: Polemik Utang Bupati Konut Berujung Tantangan Sumpah Pocong, Jaya Tamalaki : Dia Panik dan Norak

Senior Supervisor Comm Rel Regional Sulawesi, PT Pertamina Patra Niaga, M Romi Bahtiar, membenarkan pemberian sanksi tersebut.

"Iya benar, mas," kata Romi, Kamis 14 September 2023.***

Editor: Mirkas

Tags

Terkini

Terpopuler