Miliki 4,64 Gram Sabu, Seorang Pelajar di Konawe Dibekuk Polisi

2 Maret 2023, 09:08 WIB
Barang bukti yang diamankan polisi dari tangan seorang pelajar di Kabupaten Konawe. /Ilfa/kendarikita.com

KENDARI KITA - Salah seorang pelajar di Kabupaten Konawe dibekuk aparat kepolisian, lantaran kepergok mengedarkan Narkoba jenis sabu, sekitar pukul 01.00 Wita, Kamis 2 Maret 2023.

Dari tangan MRA (17), tim Satuan Narkoba Polres Konawe menemukan barang bukti sabu dengan total berat bruto 4,64 gram.

Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi melalui Kasat Narkoba AKP Andi Musakkir Musni mengatakan, MRA di tangkap di Kos KITA, Kelurahan Amebekaeri, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Baca Juga: Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Kendari Diamankan, Ditemukan Barang Bukti 53,08 Gram Sabu

Kasat Narkoba menyebutkan, MRA merupakan remaja 17 tahun asal Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe.

Lebih lanjut, AKP Andi Musakkir Musni menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Konawe.

Ditambahkannya, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan cara pengamatan dan pembuntutan.

Baca Juga: Penghuni Lapas dan Rutan di Sultra Membludak, Didominasi Narapidana Kasus Narkoba

"Setelah petugas memiliki bukti yang kuat, kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga MRA," katanya.

Saat melakukan pengeledahan terhadap MRA, aparat kepolisian menemukan satu saset berisikan sabu yang terbungkus pipet warna pink dengan berat bruto 0.33 gram di atas kasur.

Selanjutnya, petugas juga menemukan satu saset berisikan sabu dengan berat bruto 0.80 gram serta satu saset berisikan sabu dengan berat bruto 0.40 gram di dompet warna hitam.

Baca Juga: Polda Sultra Amankan 215 Gram Sabu Siap Edar Dari Tangan Seorang Pria di Konawe

"Kami juga temukan satu saset yang di dalamnya terdapat sabu dengan berat bruto 3.17 gram serta uang tunai sebesar Rp400.000 di dalam tas berwarna hitam," ungkapnya.

Selain barang bukti sabu, petugas juga menemukan satu set alat isap bong yang ditemukan di samping kasur, dan satu unit timbangan digital warna hitam serta satu buah sendok takar besar warna hijau, ditemukan di dalam kasur yang lobang.

Tak hanya itu, ada juga satu unit alat pres warna putih yang ditemukan dalam kardus, beberapa buah saset kosong, dua buah pipet warna hijau yang sudah terpotong, satu sendok takar kecil terbuat dari pipet, satu buah sendok takar besar terbuat pipet warna pink yang ditemukan di dalam plastik hitam.

Baca Juga: Residivis Pengedar Narkoba Berhasil Diringkus Setelah Kedapatan Edarkan 37,54 Gram Sabu

Modus operandi pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar Narkotika jenis sabu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MRA disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) huruf (a) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Rencana tindak lanjut petugas saat ini Melakukan gelar perkara awal, melakukan lidik pengembangan serta membawa barang bukti ke Labfor Makassar," tutupnya. ***

 

Editor: Mirkas

Tags

Terkini

Terpopuler