Residivis Pengedar Narkoba Berhasil Diringkus Setelah Kedapatan Edarkan 37,54 Gram Sabu

- 10 Februari 2023, 21:29 WIB
Tim BNNP Sultra menunjukkan barang bukti sabu yang diamankan dari tangan reidivis pengedar narkoba di Kota Kendari, Jumat, 10 Februari 2023.
Tim BNNP Sultra menunjukkan barang bukti sabu yang diamankan dari tangan reidivis pengedar narkoba di Kota Kendari, Jumat, 10 Februari 2023. /Istimewa/

KENDARI KITA-Seorang residivis pengedar narkoba berhasil diringkus Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) setelah kedapatan mengedarkan paket sabu seberat 37,54 gram di Kota Kendari.

Kepala bagian (Kabag) umum BNN provinsi Sultra, Didit Bagus Wicaksono mengatakan bahwa penelusuran terhadap residivis berinisial AH ini dilakukan pada Sabtu, 4 Februari 2023, setelah mendapat infomasi dari masyarakat Kendari.

Baca Juga: Jarnas Mahasiswa Merdeka Desak KPK RI dan Kejagung Tindaklanjuti Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan di Sultra

Setelah dilakukan pendalaman, Kamis 9 Februari 2023 sekitar pukul 13.45 Wita, pelaku AH berhasil diringkus di Jalan. Kiai Haji Agusalim, bersama barang bukti 41 sachet plastik bening berisi sabu berat brutto 37,54 gram dan barang bukti lainnya.

"Barang bukti yang telah kami amankan dari tangan pelaku yaitu, 41 shaset plastik bening diduga Narkotika gol. I jenis Shabu dengan berat brutto 37,54 gram, 1 HP Oppo warna hijau, 1 timbangan digital merk konstant, 1 bong, 1 sendok sabu, 2  buah korek api, 1 buah pireks, 101 plastik bening kosong ukuran ukuran 3 x 5, dan 48 plastik bening kosong ukuran 10 x 6," kata Didit kepada awak media di Kendari, Jumat, 10 Februari 2023.

Baca Juga: Wujud Sinergisitas Komisi Informasi dan Ombudsman RI Sultra

Pekaku kemudian diamankan di kantor BNNP Sultra. Sedangkan barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, dibawa ke laboratorium BNNP.

BNNP Sultra sendiri kemudian masih akan melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini.

Baca Juga: Google Chrome Menjadi Lebih Berbahaya Jika Anda Tak Melakukan Hal Ini

Atas aksi nekatnya, pelaku diganjar ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun dan pidana penjara paling singkat 6 tahun, berdasrkan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35, tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x