Kejati Tetapkan Tersangka Baru Penggelapan Dana Nasabah Bank Sultra, Begini Modusnya

- 2 Maret 2023, 07:25 WIB
Plank Kantor Pusat Bank Sultra.
Plank Kantor Pusat Bank Sultra. /

KENDARI KITA : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) lakukan pengembangan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana nasabah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sultra, atau yang lebih dikenal dengan Bank Sultra.

Alhasil, penyidik Pidana khusus (Pidsus) Kejati Sultra telah menetapkan satu tersangka baru berinisial TFH bin RH.

Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody, SH mengungkapkan, penetapan TFH bin RH sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-01/P.3/Fd 1/01/2023 tanggal 31 Januari 2023.

Baca Juga: Dugaan Penyalahgunaan Dana Nasabah, Penyidik Kejati Periksa Kepala Divisi IT BPD Sultra

Dody menjelaskan, adapun peranan TFH bin RH ini adalah rekeningnya digunakan oleh terdakwa AGK untuk menampung dana nasabah.

"Dan dia (tersangka TFH, red) mendapatkan fee untuk dana yang telah digelapkan tersangka AGK," jelas Dody.

Sebelumnya, kata dia, penyidik telah menetapkan AGK sebagai tersangka pada tahun lalu, karena melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Kejati Sultra Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Dana Perusahaan Tambang Nikel Bombana

Dody menyebutkan, adapun modus penyalahgunaan dana nasabah yang dilakukan AGK, dari tanggal 20 Agustus sampai dengan 25 Oktober 2021 melakukan pendebetan dana 105 rekening milik nasabah Bank Sultra Cabang Utama Kendari, yang dilakukan sebanyak 21 kali.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x