Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Kendari Diamankan, Ditemukan Barang Bukti 53,08 Gram Sabu

- 28 Februari 2023, 16:33 WIB
BNN Provinsi Sulawesi Tenggara amankan seorang pengedar Narkoba jenis sabu jaringan Lapas Kendari.
BNN Provinsi Sulawesi Tenggara amankan seorang pengedar Narkoba jenis sabu jaringan Lapas Kendari. /Mirkas/kendarikita.com

KENDARI KITA - Tim Brantas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan seorang pengedar Narkoba jenis sabu jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kendari.

Dari tangan pria tersebut, Tim Brantas BNN Provinsi Sulawesi Tenggara menemukan barang bukti berupa sabu seberat 53,08 gram.

Kepala Bagian (Kabag) Umum BNNP Sultra, Didit Bagus Wicaksono menyebutkan, identitas pelaku diketahui berinisiL HE (41).

Baca Juga: Penghuni Lapas dan Rutan di Sultra Membludak, Didominasi Narapidana Kasus Narkoba

Dikatakannya, HE ditangkap di wilayah Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, sekitar pukul 04.30 Wita, Senin 27 Februari 2023.

"Barang bukti sabu itu dibungkus dengan plastik bening. Selain itu, kami juga mengamankan satu unit handphone warna biru dan satu buah kantong plastik berwarna hitam," katanya, Selasa 28 Februari 2023.

Setelah dilakukan interogasi, lanjut Didit Bagus Wicaksono, HE mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang narapidana yang berada di dalam Lapas Kendari.

Baca Juga: Sekjen Kemenkumham RI:Wujudkan Humas Berkualitas, Jangan Main-main dengan Narkoba

"Kami masih dalam masa pengembangan, kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak Lapas. Jadi dari saudara HE ini menyebutkan bahwa dia memesan sabu dari Lapas melalui Napi berinisial A," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x