Baca Juga: Diduga Cabuli Siswi SMP, Seorang Pria di Konawe Diringkus Polisi
Menurutnya, penelusuran dilakukan untuk mendapatkan informasi seperti kapan dan di mana peristiwa itu terjadi, dan akan mengambil keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui peristiwa itu.
"Untuk video yang kami terima itu juga masih sepenggal-sepenggal, nah, lewat penelusuran kita harapkan bisa mendapatkan video yang utuh. Bagaimana hasilnya nanti, kita tunggu dulu tim penelusuran bekerja," terangnya.
Ia juga mengimbau ASN untuk menjaga netralitasnya. Hal itu sesuai dengan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Di mana, pasal 5 huruf n bahwa PNS dilarang untuk memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten dan calon kepala daerah.
Baca Juga: Ramalan Shio Hari Ini, 3 Shio Anti Miskin Rezeki dan Hoki Datang Dengan Sendirinya
Kemudian, ada keputusan bersama MenPAN-RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN dan ketua Bawaslu tahun 2022.
"Dua kali kami sudah menyampaikan surat imbaun kepada pemerintah daerah terkait dengan netralitas ASN," pungkasnya. (Hasan Jufri)***