Sidang Lanjutan Sengketa KI, GMNI Buteng Minta RAB dan RAK Desa Polindu: Tak Diindahkan

- 3 November 2023, 08:59 WIB
Sidang Lanjutan Sengketa KI, GMNI Buteng Minta RAB dan RAK Desa Polindu: Tak Diindahkan
Sidang Lanjutan Sengketa KI, GMNI Buteng Minta RAB dan RAK Desa Polindu: Tak Diindahkan /

KENDARI KITA - Sidang lanjutan Sengketa Informasi oleh Komisi Informasi (KI) Sulawesi Tenggara dengan nomor register 15/PSI/KI-SULTRA/X/2023 antara Pemohon Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) terhadap Termohon PPID Desa Polindu, Kec. Mawasangka, Kab. Buton Tengah pada Kamis, 02 Oktober 2023 dibuka dan terbuka untuk umum.

Atas dasar hal itu, Pemohon meminta informasi kepada pihak termohon berupa RAB Desa, RAK Desa serta LPJ dari Desa Polindu Kecamatan Mawasangka Kabupaten Buton Tengah. 

Baca Juga: KI Sultra Gelar Tiga Agenda Sidang, Termohon Didominasi Badan Publik Desa

Hanya saja, permohonan itu tidak pernah ditanggapi. Kemudian pihak GMNI melapor ke Komisi Informasi Provinsi Sultra untuk diregister dalam sidang sengketa informasi.

Pada saat sidang dimulai, Termohon tidak pernah hadir dalam tiga kali persidangan secara berturut-turut meskipun Panitera Pengganti telah berupaya untuk memangggil Termohon secara patut.

Pada lanjutan sidang keempat dengan agenda pembacaan putusan ini dipimpin oleh Ketua Majelis yakni, Andi Ulil Amri dan Hasmansayah Umar serta Sukriyaman Suardi masing-masing sebagai Anggota Majelis. 

Baca Juga: Berikut Lirik Lagu Yang Berjudul 'Kering Air Mataku' Dipopulerkan Oleh Geisha

Pada sidang tersebut dihadiri oleh Pemohon Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan tak dihadiri oleh Termohon PPID Desa Polindu, Kec. Mawasangka, Kab. Buton Tengah.

Oleh sebab itu Majelis sidang dalam hal ini Komisioner Komisi Informasi Prov. Sultra, Andi Ulil Amri memutuskan untuk mengabulkan permohonan informasi Pemohon seluruhnya berdasarkan peraturan dan undang-undang yang berlaku.***

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x