Baca Juga: Kandoro Miu Cafe, Tempat Nongkrong Kekinian dan Nyaman di Kota Kendari
Upaya mediasi sudah diinisiasi oleh berbagai pihak, mulai dari Pemda Konsel hingga aparat kepolisian dan Pemerintah Desa Torobulu. Hasilnya selalu buntu dan berakhir tanpa adanya kesepakatan.
Akibatnya, tak jarang warga yang menolak mendapatkan perlakuan tak baik dari pihak perusahaan yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut. Mulai dari caci maki hingga upaya intimidasi dan kriminalisasi. Semua itu menjadi startegi management perusahaan untuk membuat kelompok warga yang menolak luluh dan mundur perlahan-lahan dari aksi penolakan mereka.
Dugaan Intimidasi dan Kriminalisasi
Ancaman bakal dipolisikan selalu dilontarkan pihak perusahaan, apabila kelompok yang menolak terus melakukan aksi menghalangi aktivitas alat berat milik PT WIN.
Bahkan, perusahaan menunjukkan keseriusan atas ancaman proses hukum itu dengan melaporkan sejumlah warga ke Polres Konawe Selatan, yang dilaporkan oleh Samsuddin selaku kuasa hukum PT WIN, atas dugaan tindak pidana menghalang-halangi kegiatan penambangan di wilayah IUP PT WIN, tertanggal 28 September 2023.
Baca Juga: WALHI Laporkan Dugaan Perusakan Mangrove dan Lingkungan Hidup PT WIN ke Gakkum KLHK
Atas laporan Samsuddin, penyidik Polres Konsel telah melayangkan surat permintaan keterangan/klarifikasi terhadap para pihak terlapor.
Wa Lili adalah seorang ibu rumah tangga alias emak-emak yang menjadi bagian dari terlapor atas dugaan menghalang-halangi kegiatan pertambangan di wilayah IUP PT WIN.