Dugaan Pungli Pengurusan Perizinan KKPR di PUPR Kabupaten Konawe Mencuat, Kadis Bungkam

- 30 Oktober 2023, 12:49 WIB
Ilustrasi pungutan liar
Ilustrasi pungutan liar /istimewa/

KENDARI KITA - Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Konawe berinisial A bersama salah satu Staf Teknis inisial E diduga lakukan praktik pungutan liar (Pungli).

Dugaan Pungli tersebut diungkapkan salah seorang sumber kendarikita.com yang enggan disebutkan namanya.

Sumber anonim tersebut mengatakan, dua oknum tersebut kerap meminta sejumlah uang kepada para pemohon, agar pengurusan izin kegiatan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) bisa dipercepat. 

Baca Juga: Wakajati Sulawesi Tenggara Sertijab 'Gelap-gelap'

"KKPR ini kan merupakan perizinan berusaha sebagai pengganti izin lokasi. Nah, kalau izinnya ingin cepat keluar mereka meminta biaya," ungkapnya, Jumat 27 Oktober 2023.

Lebih lanjut, sumber tersebut mengungkapkan, tidak hanya izin KKPR, dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pun dikenakan tarif dengan alasan sebagai syarat kelengkapan.

"Parahnya, uang KKPR serta IMB yang mereka minta itu tidak masuk ke kas daerah," ungkapnya.

Baca Juga: Polemik Pertambangan PT WIN di Desa Torobulu, Kadis dan Kabid DLH Konsel Silang Pendapat

Dijelaskannya, kegiatan IMB telah di kembalikan ke Dinas PUPR. Sebelum Dinas Cipta Karya mengeluarkan surat, maka terlebih dahulu dibutuhkan Keterangan Rencana Kota (KRK) di blBidang Tata Ruang.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x