Ribuan Massa Aksi Demo di Kantor Bupati Buteng, Tolak Tambang Batu Gamping

- 20 Maret 2023, 19:41 WIB
Ribuan massa aksi demo di Kantor Bupati Buton Tengah (Buteng), tolak rencana pemberlakuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang batu gamping.
Ribuan massa aksi demo di Kantor Bupati Buton Tengah (Buteng), tolak rencana pemberlakuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang batu gamping. /Istimewa/

Nurdin menegaskan bahwa kehadiran hingga pengoperasian tambang di suatu wilayah, tak terkecuali di Buteng, tidak segampang itu bisa direalisasikan.

Baca Juga: Keluar dari Rutan dan Berstatus Tahanan Kota, Ridwansyah Taridala Bersimpuh di Hadapan Sang Ibu

"Kehadiran tambang di suatu wilayah tidak segampang itu masuk, butuh banyak kajian sehingga melahirkan izin," ujar Nurdin Pamone.

Nurdin lebih jauh menjelaskan bahwa rencana kehadiran tambang batu gamping tunduk dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

"Terkait dengan aturan, Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2021 itu tentang Penyelengaraan Kehutanan, jadi salah satu syarat adalah izin lingkungan atau UKLPL LP," kata Nurdin, menguraikan skema perizinan tambang di wilayah Buteng.

Baca Juga: Sepekan Ditahan di Rutan, Ridwansyah Taridala Keluar, Berstatus Tahanan Kota dan Pj Wali Kota Jadi Penjamin

UKLPL merupakan izin lingkungan atau izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Analisis dampak lingkungan (Amdal).

Diketahui, aksi penolakan tambang di wilayah kecamatan Mawasangka Timur (Mastim), Buteng ini sebelumnya ditantang oleh delapan kepala desa se-Kecamatan Mastim.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x