KENDARI KITA - Sepekan menjalani penahanan di Rutan Kendari dengan status tahanan titipan jaksa, tersangka kasus dugaan suap Alfamidi, Ridwansyah Taridala kini keluar dengan status tahanan kota.
Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody membenarkan perihal pengalihan status tahan kota terhadap Ridwansyah Taridala.
Dody menambahkan, Kejati Sultra telah menerima pengajuan pengalihan jenis penahanan terhadap Ridwansyah Taridala.
Baca Juga: Dugaan Suap Alfamidi, Nahwa Umar Diperiksa Penyidik Kejati Sultra
"Jadi, tadi itu ada informasi dari penyidik, terhadap yang bersangkutan itu dilakukan pengalihan jenis penahanan dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota," ujarnya, saat dikonfirmasi via seluler, Senin 20 Maret 2023.
Disebutkannya, Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu bertindak selaku penjamin untuk pengalihan status tahanan Ridwansyah Taridala, yang sebelumnya di mendekam di Rutan menjadi tahanan kota.
Ditanya soal alasan Kejati Sultra menyetujui pengajuan pengalihan status penahanan tersebut, Dody mengatakan, bahwa Ridwansyah Taridala kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Dugaan Suap Alfamidi, Penyidik Kejati Sultra Periksa Empat ASN di Lingkup Pemkot Kendari
"Informasi pengalihannya dengan alasan yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan. Kemudian, pemeriksaan yang bersangkutan sudah selesai, pengumpulan barang bukti sudah ada," jelasnya.