Pemeriksaan Berkala Protokol Notaris, Maulana Sauala: Apresiasi yang Tinggi Terhadap Kinerja MPD Sultra

- 25 November 2022, 18:04 WIB
Pemilik kantor notaris Dr. Maulana Saula, SH, M.Kn, mengungkapkan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap kinerja tim Majelis Pengawas Daerah (MPD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), yang menjaga komitmen pengawasan, terutama yang berkaitan dengan pemeriksaan berkala protokol notaris.
Pemilik kantor notaris Dr. Maulana Saula, SH, M.Kn, mengungkapkan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap kinerja tim Majelis Pengawas Daerah (MPD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), yang menjaga komitmen pengawasan, terutama yang berkaitan dengan pemeriksaan berkala protokol notaris. /Istimewa/

KENDARI KITA-Pemilik kantor notaris Dr. Maulana Saula, SH, M.Kn, mengungkapkan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap kinerja tim Majelis Pengawas Daerah (MPD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), yang menjaga komitmen pengawasan, terutama yang berkaitan dengan pemeriksaan berkala protokol notaris.

"Kami sangat berterimakasih atas kunjungan yang telah dilakukan tim MPD, pemeriksaan Notaris ini sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap para Notaris, sehingga kami bisa terus bekerja sesuai dengan SOP Kenotariatan," kata Maulana usai agenda pemeriksaan berkala protokol notaris di Kantor miliknya di Kendari, Jumat, 25 November 2022.

Baca Juga: Tim Futsal PWI Sultra Boyong Medali di Ajang Porwanas XIII Malang 2022

Diketahui, pemeriksaan berkala protokol notaris yang dilaksanakan Tim Majelis Pengawas Daerah (MPD) Provinsi Sultra merupakan salah satu bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap profesi notaris di Kabupaten/Kota se-Sultra.

Kali ini, pemeriksaan berkala protokol notaris yang dipimpin Lukmam M Saada, menyasar kantor notaris yang dipimpin Dr. Maulana Sauala SH. M.Kn.

Baca Juga: Nikita Mirzani Dipolisikan, Kasus Lama Penganiayaan ART yang Menyeret nama Dito Mahendra Kembali Mencuat

Dalam kesempatan tersebut MPD melakukan pemeriksaan terhadap protokol notaris diantaranya keadaan buku-buku protokol notaris seperti: reportorium, buku daftar akta, buku daftar surat di bawah tangan yang disahkan, buku daftar surat di bawah tangan yang dibukukan, buku daftar surat protes, buku wasiat, serta keadaan sarana dan prasarana kantor.

Majelis Pemeriksa mengingatkan agar notaris senantiasa melaksanakan tugas dan tanggung jawab profesinya dengan sebaik-baiknya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Baca Juga: Bocah 5 Tahun Ditemukan Selamat Pasca Gempa Cianjur, Sempat Terjebak 3 Hari Dalam Reruntuhan Bangunan

Notaris Maulana Sauala sendiri berkomitmen untuk terus bekerja sesuai SOP kenotariatan.

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x