KENDARI KITA-Nikita Mirzani dipolisikan pengusaha muda Dito Mahendra terkait pencemaran nama baik.
Publik figur yang melabeli dirinya dengan gelar Nyai ini diketahui telah menjalani masa tahanan jelang persidangannya di rutan Kelas IIB Serang, Banten.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid, tak tinggal diam. Ia melakukan manuver hukum sebagai serangan balik kepada pria yang melaporkan kliennya itu.
Benar saja, umpan balik kembali terjadi, kasus lama terkait penganiayaan mantan Asisten Rumah Tangga (ART) Dito Mahendra, kembali mencuat setelah kuasa hukum Nikita MIrzani menyerahkan saksi kunci kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan yang menyeret nama Dito Mahendra dan Nindi Ayunda.
Baca Juga: Pemerintah China Bakal Salurkan Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Gempa Cianjur
Saksi kunci itu tak lain adalah mantan ART Dito Mahendra, Lia Karyati.
Saksi kunci tersebut dibawa pihak Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan, 22 November 2022.
Baca Juga: Masyarakat Perluas Area Pemblokiran Jalan Rusak di Konsel, Hendrawan: Warning Untuk Ali Mazi
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid, mengatakan, selain mantan ART, mantan supir Dito Mahendra, Sulaeman, juga menjadi saksi kunci kasus penganiayaan dan penyekapan yang diduga dilakukan Nindya Ayunda dan Dito Mahendra.
"Hari ini saya membawa saksi kunci dalam perkara ini yang bernama Lia Karyati. Tadi sudah diperiksa. Nanti Lia yang menjelaskan, diperlakukan seperti apanya," kata Fachmi Bachmid, melansir laman pikiranrakyat.com, Kamis, 24 November 2022.
Baca Juga: Tak Kunjung Ditertibkan APH, Karyawan PT GAN Hentikan Aktivitas Ilegal Mining PT CSM
Kuasa hukum Nikita Mirzani itu mengatakan bahwa mantan ART Dito Mahendra, Lia, telah mengakui sempat mendapatkan ancaman dan dibungkam agar tidak membeberkan kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan yang diduga dilakukan mantan majikannya itu.
"Waktu itu pernah ada entah dari media mana, intinya aku direkam disuruh ngomong kalau aku nggak disekap. Di saat itu aku emang jadi takut juga," katanya.