Melawan Korporasi Perusak Lingkungan, Pemkab dan DPRD Konut Didesak Hentikan Aktivitas PT LAM dan PT TPI

- 8 Maret 2022, 12:37 WIB
Aksi demonstrasi Konsorsium Lembaga dan Aliansi Masyarakat (Kolam) Kecamatan Andowia menggugat, menyoroti aktivitas penambangan PT LAM dan PT TPI yang mencemari lingkungan
Aksi demonstrasi Konsorsium Lembaga dan Aliansi Masyarakat (Kolam) Kecamatan Andowia menggugat, menyoroti aktivitas penambangan PT LAM dan PT TPI yang mencemari lingkungan /Syahrul/kendarikita.com/

 

KENDARI KITA - Masyarakat Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara (Konut) terus berjuang dalam upaya melawan korporasi pertambangan yang merusak lingkungan di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Tak kenal lelah, masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten dan DPRD Konut segera menghentikan aktivitas penambangan PT Lawu Agung Mining (LAM) dan PT Trimega Pasifik Indonesia (TPI) di Blok Mandiodo.

Pasalnya, aktivtas perusahaan tambang yang kabarnya melakukan eksplorasi atas perintah PT ANTAM itu telah mencemari lingkungan.

Baca Juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Kala Cinta Menggoda Versi Noah

Akibatnya, sumber air bersih yang selama ini digunakan masyarakat Andowia telah berubah warna dan tak layak lagi untuk dikonsumsi. Sehingga kondisi ini kian meresahkan masyarakat.

Geram atas pencemaran tersebut, puluhan masyarakat Andowia yang tergabung dalam Konsorsium Lembaga dan Aliansi Masyarakat (Kolam) Kecamatan Andowia menggugat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan DPRD Konut, Selasa 8 Maret 2022.

Dalam aksinya, masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Konut segera menghentikan aktivitas dugaan pertambangan nikel ilegal PT LAM dan PT TPI di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe.

Baca Juga: Jadwal TV di SCTV Pada Selasa 8 Maret 2022, Simak Lanjutan Sinetron Love Story The Series

Salah satu koordinator aksi, Hendrik mengatakan, bahwa hingga saat ini PT Lawu Agung Mining dan PT Trimega Pasifik Indonesia tidak menunjukan itikad baik untuk membenahi kerusakan bak utama air bersih masyarakat, dan hilangnya sumber mata air bersih masyarakat Lamondowo.

"Kami meminta Pemkab Konut segera menghentikan aktivitas tambang PT LAM dan PT TPI, karena telah bermudarat dan juga mencemari sungai. Mengenai Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), harusnya DLH lebih jelih melihat dampak dan konsekuensi yang bakal diterima kepada masyarakat saat ini," tegas Hendrik.

Sementara itu, Jenderal Lapangan Kolam, Sujasman juga mendesak Pemkab Konut bisa lebih menunjukan kepeduliannya kepada masyarakat, bukan malah terkesan lebih pro para perusak alam.

Baca Juga: Pemkot Kendari Serahkan Raperda Perubahan PD Pasar Jadi Perumda Pasar ke DPRD

Untuk itu, Sujasman meminta Bupati Konut turun melihat langsung pencemaran air bersih warga dan kerusakan lingkungan di sungai.

Menurut dia, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), telah ditegaskan terkait sanksi pidana jika ada perusahaan tambang, yang beroperasi tanpa dilengkapi izin Amdal.

“Adanya berbagai pelanggaran PT LAM dan PT TPI, serta tentunya sanksi pidana dan denda. Apalagi, perusahaan yang melakukan aktivitas di luar titik kordinat memasuki Kecamatan Andowia, tentu sudah jelas-jelas ilegal, mestinya juga pihak provinsi sudah harus menghentikan aktivitas penambangan ini,” tegasnya.

Baca Juga: Tersandung Dugaan Penipuan Investasi Trading Binary Option, Penyidik Jadwalkan Pemeriksaan Doni Salmanan

Hal senada juga disampaikan orator lainnya, Burnawan Kabupaten Konut merupakan wilayah yang terdiri dari laut, dataran rendah pemukiman rakyat dan pegunungan. Topografi seperti ini sangat rentan bagi rakyat karena ketika pegunungan dibongkar oleh alat berat untuk ditambang saat musin hujan terjadi longsor, banjir dan pencemaran lingkungan di mana-mana.

Aksi demosntrasi Konsorsium Lembaga dan Aliansi Masyarakat (Kolam) Kecamatan Andowia menggugat, meminta Pemkab dan DPRD Konut segera hentikan aktivitas penambangan PT LAM dan PT TPI
Aksi demosntrasi Konsorsium Lembaga dan Aliansi Masyarakat (Kolam) Kecamatan Andowia menggugat, meminta Pemkab dan DPRD Konut segera hentikan aktivitas penambangan PT LAM dan PT TPI

"Aktivitas penambangan PT LAM dan PT TPI dapat menyebabkan pendangkalan sungai akibat lumpur mengalir masuk ke sungai, menyebabkan banjir yang daya rusaknya tinggi, ini sudah dirasakan masyarakat termasuk adanya pendangkalan sungai,” bebernya.

Lebih lanjut, Bunarwan menjelaskan, bahwa Pemerintah Kabupaten Konut seakan tak berdaya menghadapi persoalan ini sejak kewenangan pengawasan dan penindakan ditarik ke ESDM Provinsi, apalagi jika berhadapan dengan mafia tambang. Seharusnya, pihak DLH berkoordinasi ke provinsi segera memberhentikan eksploitasi ore nikel kedua perusahaan itu.

Baca Juga: Kian Meresahkan, Pemerintah dan Masyarakat Desa Lamondowo Desak Penghentian Aktivitas PT LAM dan PT TPI

“Di lokasi hulu sungai telah rusak tapi penambangnya sampai saat ini entah siapa dan ijinnya dari mana PT LAM dan PT TPI leluasa melakukan aktivitas dugaan ilegal mining. Dalil, memberdayakan anak lokal untuk menambang. Namun, mengesampingkan ketaatan kaidah lingkungan dan merusak ekosistem alam,” tambahnya.

Burnawan berharap, kiranya Kapolda Sultra dapat melakukan penertiban, demikian juga dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta DLH Provinsi Sultra, agar dapat menghentikan aktivitas dugaan penambangan ilegal PT LAM dan PT TPI.

“Cukuplah derita rakyat, janganlah masa depan mereka hancur karena penambangan liar yang nyata-nyata terjadi di depan mata kita,” pungkasnya.

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah