KENDARI KITA – DPRD Kota Kendari telah menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Kendari tahun 2022.
Raperda tersebut diserahkan langsung Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir dan diterima oleh Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan aerta disaksikan anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna, Senin 7 Maret 2022 malam.
Selanjutnya, Raperda tersebut akan dibahas bersama di legislatif untuk selanjutnya ditetapkan menjadi produk hukum dalam hal Perda.
Dilansir Kendarikita.com dari laman kendarikota.go.id, penyusunan Raperda tersebut bertujuan untuk menyelenggarakan otonomi daerah, serta untuk menggali potensi keuangan daerah untuk meningkatkan pendapatan masyarakat.
Sulkarnain Kadir mengakui perlu adanya perubahan untuk meningkatkan perekonomian daerah.
“Kita menyerahkan rancangan peraturan daerah tentang Perumda Pasar Kota Kendari, karena memang regulasinya yang menuntut itu, dan ini juga sudah kita konsultasikan ke pihak terkait termasuk pemerintah provinsi,” ujar Wali Kota Kendari.
Baca Juga: Siapkan Berbagai Produk Baru, 3Second Family Store Kendari Beri Promo Diskon Hingga 50 Persen
Sulkarnain Kadir menyebutkan, dengan perubahan bentuk dari Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Kendari menjadi Perumda Pasar Kota Kendari, maka Perumda menjadi pengelola kegiatan usaha dan pengelola aset Pemerintah Kota Kendari.