"Aktivitas penambangan PT LAM dan PT TPI dapat menyebabkan pendangkalan sungai akibat lumpur mengalir masuk ke sungai, menyebabkan banjir yang daya rusaknya tinggi, ini sudah dirasakan masyarakat termasuk adanya pendangkalan sungai,” bebernya.
Lebih lanjut, Bunarwan menjelaskan, bahwa Pemerintah Kabupaten Konut seakan tak berdaya menghadapi persoalan ini sejak kewenangan pengawasan dan penindakan ditarik ke ESDM Provinsi, apalagi jika berhadapan dengan mafia tambang. Seharusnya, pihak DLH berkoordinasi ke provinsi segera memberhentikan eksploitasi ore nikel kedua perusahaan itu.
“Di lokasi hulu sungai telah rusak tapi penambangnya sampai saat ini entah siapa dan ijinnya dari mana PT LAM dan PT TPI leluasa melakukan aktivitas dugaan ilegal mining. Dalil, memberdayakan anak lokal untuk menambang. Namun, mengesampingkan ketaatan kaidah lingkungan dan merusak ekosistem alam,” tambahnya.
Burnawan berharap, kiranya Kapolda Sultra dapat melakukan penertiban, demikian juga dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta DLH Provinsi Sultra, agar dapat menghentikan aktivitas dugaan penambangan ilegal PT LAM dan PT TPI.
“Cukuplah derita rakyat, janganlah masa depan mereka hancur karena penambangan liar yang nyata-nyata terjadi di depan mata kita,” pungkasnya.