Kian Meresahkan, Pemerintah dan Masyarakat Desa Lamondowo Desak Penghentian Aktivitas PT LAM dan PT TPI

- 7 Maret 2022, 18:10 WIB
Aktivitas pertambangan di Blok Mandiodo kian meresahkan, Pemerintah dan masyarakat Desa Lamandowo, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara desak penghentian aktivitas tambang PT LAM dan PT TPI
Aktivitas pertambangan di Blok Mandiodo kian meresahkan, Pemerintah dan masyarakat Desa Lamandowo, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara desak penghentian aktivitas tambang PT LAM dan PT TPI /Syahrul/kendarikita.com/

"Sekali lagi kami meminta kepada pemerintah kabupaten dan Pemprov Sultra segera menghentikan aktivitas tambang nikel PT LAM dan PT TPI di Blok Mandiodo. Mengingat aktivitas pertambangan ini tidak punya asas manfaat dan kaidah lingkungan, serta kami sebagai pemerintah desa sudah memasuki dua minggu lebih kesusahan air bersih,” tegasnya.

Muslan menambahkan, masyarakat sangat khawatir jika perusahan ini terus melakukan penambangan di Blok Mandiodo, karena akan banyak lagi persoalan yang terjadi, baik aspek lingkungan maupun dampak sosial kepada masyarakatnya.

Sebab, berdasarkan pantauan di lokasi penambangan, PT LAM dan PT TPI diduga sudah menyebrang memasuki area lokasi Kecamatan Andowia.

Baca Juga: Resep Makanan Korean Barbeque ala Restoran, yang Pasti Rasanya Enak

Sementara itu, Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Konawe Utara, Burnawan menegaskan, mengenai Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) harusnya DLH lebih jelih melihat dampak dan konsekuensi yang bakal diterima masyarakat dikemudian hari.

“Kami minta hasil Amdal beroperasinya PT LAM dan PT TPI perlu dikroscek dan dibuka secara terang menderang oleh DLH Konut, Pemerintah Provinsi Sultra serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Bila perlu menteri terkait melakukan on the spot untuk mengetahui kondisi lingkungan hidup yang terjadi di Blok Mandiodo,” papar Bunarwan secara tegas.

Berdasarkan hasil pantauannya di lokasi yang dilakukan LSM Lira Konut, PT LAM dan PT TPI telah melakukan pembuangan Over Burden (OB) secara langsung, yang berdampak di salah satu bak air bersih yang digunakan beberapa desa di Kecamatan Andowia, salah satunya Desa Lamondowo dan sekitarnya.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Lengkap di Stasiun Televisi GTV Minggu 6 Maret 2022: Ada Anak Jalanan A New

"Setelah LSM Lira Konut melakukan investigasi di lapangan, ternyata apa yang dikeluhkan masyarakat Desa Lamondowo ternyata benar adanya. Sangat terlihat dengan jelas, dimana puluhan alat berat yang sedang melakukan aktivitas pertambangan di lokasi TPI 1. Pemerintah dan aparat penegak hukum jangan diam, ini harus ditindak tegas. Sebab, legalitas keabsahan kedua perusahaan ini diduga ilegal," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah