KPU Konawe Sosialisasi Rekrutmen Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu 2024

18 November 2022, 21:12 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe menggelar sosialisasi rekrumten badan adhoc dan peluncuran aplikasi SIAKBA Pemilu 2024, di salah satu hotel di Kabupaten Konawe, Jumat, 18 November 2022. /Istimewa/

KENDARI KITA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe menggelar sosialisasi rekrumten  badan adhoc dan peluncuran aplikasi SIAKBA Pemilu 2024, di salah satu hotel di Kabupaten Konawe, Jumat, 18 November 2022.

Sosialisasi ini melibatkan camat dan perwakilan Kepala desa/Kelurahan se-Kabupaten Konawe.

Baca Juga: Buron Dua Bulan, Tersangka Pencabulan Dua Anak di Konawe Akhirnya Dibekuk Polisi

Ketua Divisi Parmas dan SDM KPU Konawe, Andang Masnur mengatakan, ada  1.179 orang yang bakal direkrut dalam penyelenggaraan pesta demokrasi 2024 mendatang,  masing-masing 135 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 1.044 Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Kata Andang,  mereka akan bekerja membantu KPU melaksanakan tahapan Pemilu di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan.

Baca Juga: Asmawa Tosepu Bertemu Itjen Kemendagri dan OPD, Bahas Tndak Lanjut Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Kendari

Sedangka tim Adhoc akan bertugas di 27 kecamatan dan 348 desa/kelurahan.

"Jadi, sudah keluar regulasi resminya mengacu pada Keputusan KPU RI Nomor 476 tentang Pentunjuk Teknis Pembentukan Badan Adhoc," ungkapnya.

Baca Juga: KADIN Sultra Distribusikan 47 Ton Beras Kolaka Di Wilayah Indonesia

Andang mengatakan, akses pendaftaran badan Adhoc tersedia di aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc atau SIAKBA.

Andang Masnur menambahkan, kebutuhan akan badan Adhoc Penyelenggara Pemilu 2024 adalah lima orang untuk setiap kecamatan beserta tiga orang staf dan tiga orang PPS di setiap desa/kelurahan dibantu tiga orang staf.

Baca Juga: 2 Orang Pelaku Pembusuran Berhasil Diringkus Tim Buser77 Polresta Kendari

Pendaftaran PPK dibuka sejak 20 sampai 29 November melalui aplikasi SIAKBA.

Sedangkan  pendaftaran PPS dimulai pada tanggal 18-27 Desember 2022.

Baca Juga: Honda WR-V Mengaspal di Kendari, Dapatkan Berbagai Promo Menarik

Setelah mendaftar melalui aplikasi SIAKBA, pendaftar diwajibkan menyetorkan berkas di KPU Konawe sebanyak 2 rangkap.

Sementara untuk tes seleksi calon PPK, peserta diwajibkan mengikuti Computer Assisted Test (CAT) atau tes komputerisasi, kemudian mengikuti  tes wawancara.

Baca Juga: Korban Pembusuran di Kendari Ungkap Ciri-ciri Pelaku: Motor Berknalpot Bogar, Gaya Sok Jagoan

Sedangkan bagi PPS, diwajibkan mengikuti tes tertulis lalu tes wawancara.

Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu adalah sebuah badan yang dibentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat Kabupaten/Kota untuk membantu pelaksanaan Pemilu, baik di tingkat kecamatan, kelurahan, maupun Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca Juga: Pelaku Curanmor Spesialis Rumah Kos di Kendari Diringkus Polisi

Badan Adhoc dalam Pemilu terdiri dari anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (PPDP/Pantarlih LN), dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Dasar hukum pembentukan badan Adhoc penyelenggara pemilu yaitu PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca Juga: Siap Berlaga pada Porwarnas 2022 di Jatim, Sekda Lepas Kontingen PWI Sultra

Dikutip dari laman Antara, Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu akan didukung Sekretariat PPK, Sekretariat PPS, dan Petugas Ketertiban PPS dalam melakukan tugas-tugasnyanya.

Sebagai garda terdepan dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan, anggotanya disebut memiliki peran penting untuk mengawal kualitas demokrasi.

Baca Juga: Polisi Diduga Bebaskan Pelaku Lakalantas di Konawe Selatan, Keluarga Korban Tuntut Keadilan

Tugas Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu juga sebagai badan yang bekerja di tingkat paling bawah dan bersinggungan langsung dengan masyarakat.

 

Editor: Mirkas

Tags

Terkini

Terpopuler