KENDARI KITA-Ajudan Pribadi alias Akbar Pera Baharuddin, bebas penjara setelah bersedia membayar kerugian korban berinisial A senilai Rp 1, 3 miliar.
Polres Metro Jakarta Barat membebaskan Ajudan Pribadi karena korban mencabut laporannya setelah melalui tahap restorative justice.
"Ajudan Pribadi sudah kita lepas, sudah kita restorative justice," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. Muhammad Syahduddi, melansir laman pikiran-rakyat.com, Rabu, 3 Mei 2023.
Restorative justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula.
Baca Juga: Indonesia-IM Jepang Teken MoU Pembaharuan Program Subsidi Pemagangan
Dalam kasus ini, korban mencabut laporannya karena karena Ajudan Probadi setuju untuk membayar ganti rugi.
Syahduddi berharap kasus ini memberikan efek jera untuk Ajudan Pribadi alias Akbar.
Akbar juga diharapkan menjadi warga negara yang taat hukum serta tak lagi terjerat kasus kriminal.
Baca Juga: Tim Labfor Polda Sulsel Diterjunkan Selidiki Kasus Kebakaran Kantor Dinas PUPR Kabupaten Mubar
Ajudan Pribadi dikabarkan telah dibebaskan dari tahanan Polres Metro Jakarta Barat sejak 20 April 2023.