Bayar Kerugian Korbannya, Selebgram Ajudan Pribadi Dibebaskan dari Penjara

- 3 Mei 2023, 22:36 WIB
Selebgram Ajudan Pribadi saat tersandung kasus penggelapan dan penipuan.
Selebgram Ajudan Pribadi saat tersandung kasus penggelapan dan penipuan. /Foto : Antara/Wald

Hal tersebut terpantau dari unggahan akun Instagram pengacara Ajudan Pribadi, Eko Prabowo.

Dalam unggahan tersebut, Ajudan Pribadi dan korban berinisial A berfoto bersama didampingi pengacara Eko Prabowo.

Baca Juga: Seorang Warga Desa Ala Wanggudu, Konawe Utara Dilaporkan Hilang di Kebun

“Alhamdulillah, semua permasalahan pasti ada solusinya hanya bagaimana kita sesama manusia dapat menjalin komunikasi sebagai mahluk sosial. Semoga semua permasalahan yang kita hadapi dapat menjadi pelajaran dan pengingat bagi kita agar kedepannya kita bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” kata Eko dalam unggahan di akun Instagramnya, 20 April 2023.

Diketahui, Ajudan Pribadi alias Akbar sebelumnya ditangkap atas dugaan kasus penupuan jual beli mobil pada 2 Desember 2021.

Ajudan Pribadi saat itu menawarkan dua unit mobil kepada korban A, masing-masing Toyota Land Cruiser tahun 2019 seharga Rp400 juta dan  Mercedes Benz tahun 2021 seharga Rp950 juta.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di RCTI Rabu 3 Mei 2023, Saksikan 9 Bulan, Preman Pensiun S8 dan Ikatan Cinta

Korban pun sepakat membayar secara bertahap kepada Ajudan Pribadi.

Pada 14 Desember 2021, seluruh uang pembelian mobil tersebut telah lunas dibayarkan oleh AL kepada Ajudan Pribadi dengan rincian pembayaran pertama untuk Toyota Land Cruiser sebesar Rp400 juta, pembayaran kedua Rp750 juta untuk Mercedes Benz pada 6 Desember 2021, dan Rp200 juta pada 14 Desember 2021.

Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, korban tak kunjung mendapatkan mobil yang dijanjikan.

Halaman:

Editor: Mirkas

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x