Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengeluarkan larangan turis asing untuk menyewa atau rental motor.
Kebijakan tersebut menyusul karena maraknya pelanggaran lalu lintas di provinsi tersebut.
Gubernur Bali, I Wayan Koster mengatakan pihaknya telah memiliki sejumlah peraturan yang mengatur tentang warga negara asing melalui peraturan Gubernur.
Aturan itu mengenai tata kelola pariwisata, termasuk larangan bagi warga negara asing untuk menggunakan kendaraan bermotor.
Baca Juga: Terpilih Aklamasi, Tina Nur Alam Nahkodai IKA FISIP UHO
"Jadi, para wisatawan itu harus berpergian jalan menggunakan mobil-mobil dari travel agent," ujar Wayan Koster.
"Tidak diperbolehkan lagi menggunakan kendaraan yang bukan dari travel agent. Pinjam atau sewa itu tidak diperbolehkan lagi," lanjutnya.
Berdasarkan hasil penindakan Polda Bali, lanjut Koster, ditemukan banyak turis asing melanggar aturan lalu lintas.
Baca Juga: Sempat Dikabarkan Menghilang, Artis Irish Bella Akhirnya Jenguk Ammar Zoni di Rumah Tahanan