Indonesia Corruption Watch (ICW) juga mencatat sejak 2015 ketika program dana desa dimulai, jumlah korupsi di sektor dana desa meningkat.
Setidaknya, menurut ICW, di tahun 2021 ada 154 kasus korupsi anggaran desa.
"Dengan fakta tersebut, pilihan memperpanjang periode jabatan kades akan menyuburkan praktek korupsi, alih-alih mengusahakan desa yang berdaya, kuat, maju, mandiri dan demokratis," ujarnya.
Baca Juga: Soal Rencana Kedatangan Anies Baswedan, Garnita Malahayati Sultra: 100 Ribu Relawan Siapkan Penyambutan
"Seharusnya UU Desa dijalankan sebagaimana mestinya dengan menguatkan partisipasi rakyat, memaksimalkan fungsi pendampingan, pemberdayaan masyarakat, serta reorientasi pengelolaan anggaran desa kepada kebutuhan yang paling objektif di tiap-tiap desa," pungkasnya.