Soal Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kades, LMND: Mengancam Demokrasi, Menyuburkan Korupsi

- 26 Januari 2023, 22:39 WIB
Ketua Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW LMND) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Farhan.
Ketua Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW LMND) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Farhan. /Istimewa/

Menurut Farhan,  masalah polarisasi sosial di desa pasca pemilihan kepala desa yang dijadikan dalih  untuk perpanjangan itu mengada-ada alias tak logis.

Lebih jauh dari itu, harusnya kata Farhan, praktek pembelahan sosial dan politik transaksional (money politic) selama masa pilkadeslah yang harus dibendung.

"Jika logika itu yang digunakan, bagaimana dengan polarisasi sosial residu pilpres/pilkada yang juga masih ada? Jika desa secara cakupan lebih kecil menggunakan alasan tersebut, bagaimana dengan menyelesaikan polarisasi sosial pada tingkatan pasca pilkada dan pilpres, haruskah diperpanjang periodenya," kata Farhan.

Baca Juga: Soal Nasib Honorer Nakes dan Non Nakes, Legislator Senayan: Jauh Dari Sejahtera

Secara substansial, lanjut Farhan, rencana perpanjangan periode tersebut berpotensi merusak demokrasi.

"Harusnya membatasi kekuasaan, termasuk periode jabatan dan mengontrol kekuasaan dengan demokrasi partisipatif harus dijalankan sebagaimana semangat dan amanat UU Desa," ujarnya.

Lagi pula kata Farhan, dukungan perpanjangan masa jabatan ini hanya bersumber dari elit lokal/desa, bahkan partai politik tertentu, politisi, di momen-momen  menjelang pemilu 2024.

Baca Juga: Ibu Muda Ngaku Anaknya Tewas Karena Kecelakaan, Padahal Dianiaya Hingga Meregang Nyawa

"Bukan dari partisipasi rakyat desa. Kecurigaan ini juga mengingat belakangan pernah ada kumpulan kepala desa yang merencanakan deklarasi 3 periode Presiden. Logika yang mirip dan serupa untuk mengembalikan otoritarianisme, kekuasaan absolut dan anti demokrasi," katanya.

Di sisi lain kata Farhan, dengan besarnya anggaran dana desa yang dikelola, 6 tahun adalah waktu yang seharusnya digunakan efektif untuk pembangunan desa untuk kesejahteraan warga desa.

KPK kata Farhan, mencatat sedikitnya 686 kepala desa terjerat kasus korupsi anggaran desa sepanjang tahun 2012-2021.

Baca Juga: 8 Ide Kencan Jarak Jauh di Momen Valentine

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x