Soal Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kades, LMND: Mengancam Demokrasi, Menyuburkan Korupsi

- 26 Januari 2023, 22:39 WIB
Ketua Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW LMND) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Farhan.
Ketua Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW LMND) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Farhan. /Istimewa/

KENDARI KITA-Ketua Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi
(EW LMND) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Farhan, menyatakan penolakan terhadap wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades).

"LMND dengan tegas menolak revisi UU Desa, khususnya pasal 39 yang mengatur masa jabatan kepala desa. Dipastikan ini akan merusak demokrasi partisipatif desa dan akan menyuburkan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme," kata La Ode Farhan, dalam pernyataan resmi LMND Sultra, Kamis, 26 Januari 2023.

Baca Juga: Ir Hugua Kembali Nakhodai BPD PHRI Sultra, Target Program Pengembangan SDM Sektor Industri Pariwisata

Sebelum wacana ini mengemuka di ruang publik, aparat desa se-Indonesia diketahui beramai-ramai mendatangi kantor DPR RI pada 16 Januari 2023.

Mereka membawa tuntutan revisi pasal 39 Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Salah satu poin tuntutan itu adalah mengenai perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Baca Juga: Ini Penyebab Warung Pendowo Kendari Hangus Dilalap Api

Menurut La Ode Farhan, Presiden RI Jokowi menyetujui usulan perpanjangan masa jabatan Kades itu.

"Sebagaimana ungkapan Budiman Sudjatmiko, politikus PDIP, usai dipanggil Presiden pada 17 Januari 2023," kata La Ode Farhan
 
La Ode Farhan kemudian mempertanyakan alasan revisi perpanjangan masa jabatan kepala desa yang telah diatur dalam UU Desa tersebut.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 26 Januari 2023: Libra, Gemini dan Sagitarius Dihantui Krisis Kepercayaan

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x